Gelar Rapat Paripurna, Empat Fraksi DPRD Mamuju Tengah Menyetujui Dua Rancangan Peraturan Daerah Untuk Dijadikan Perda

    Gelar Rapat Paripurna, Empat Fraksi DPRD Mamuju Tengah Menyetujui Dua Rancangan Peraturan Daerah Untuk Dijadikan Perda

    Mamuju Tengah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna Anggota dengan Pemerintah Daerah, Kamis 08/09/2022.

    Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Perda Penataan Perangkat Daerah Serta Berita Nota Kesepakatan Bersama Terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.

    Agenda Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Herman MT dihadiri Sekretaris Daerah Dr.H.Askary Anwar, Asisten I Bahri Hamzah, Sekretaris Dewan Mahyuddin S.Ag, M.Pd, beberapa anggota DPRD dan kepala OPD kabupaten Mamuju Tengah.

    Terpantau Rapat dengar pendapat dari Empat fraksi DPRD, dari Fraksi Perindo dibacakan oleh Agus Setiawan sedangkan fraksi gerakan Nasional Sejahtera dibaca oleh Herlina dan Fraksi Perjuangan Bangsa Nasional dibacakan oleh Sulmi serta fraksi Demokrat Lalla Tassisara dibaca oleh Sukri.

    Dari Empat fraksi tersebut semua menyetujui Dua Rancangan Peraturan daerah untuk dijadikan Perda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2022.

    Pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Tengah dalam ini Sekretaris daerah Dr.H.Askary Anwar menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD serta seluruh Perangkat dan jajaran Pemerintah daerah atas kerja samanya dalam merumuskan untuk mewujudkan kabupaten Mamuju Tengah Maju Sejahtera.

    “Dengan terlaksananya beberapa tahapan atas Peraturan daerah tentang perhitungan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2021 pada kesempatan ini, seluruh Fraksi menyetujui dan menerima laporan tersebut, “ungkapnya.

    Lanjut ia menambahkan penetapan rancangan daerah kabupaten Mamuju Tengah dapat dilaksanakan dan menjadi Perda pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat pada hari.

    Rosmini

    Rosmini

    Artikel Sebelumnya

    Buka Kegiatan MKKS Dr.H.Busdir : Kepala...

    Artikel Berikutnya

    Marhuding Menyebut Rapat Kerja PGRI Kecematan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami